Rincian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Daftar jenis tilang yang untuk kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalanan dapat dilihat di situs Polri, https://www.polri.go.id/tilang
E-Tilang ini juga rencananya diberlakukan di beberapa daerah pada 17 Maret 2021.
Meskipun pesan tersebut mengandung maksud untuk menghimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, namun fakta yang disajikan tidak akurat.Tangkapan layar hoaks denda tilang elektronik hingga Rp5 juta. (Whatsapp)
Sehingga, pesan WhatsApp mengenai denda E-Tilang sampai Rp5 juta ini termasuk dalam konten hoax.*** (Rianti Setyarini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)