Cek Fakta: Sanksi E-Tilang Hingga Rp5 Juta Berlaku Mulai 14 Maret 2021 di Seluruh Indonesia, Simak Faktanya

- 15 Maret 2021, 06:50 WIB
Berdar pesan berupa tangkap layar di WhtasApp soal E-Tilang yang akan dimulai pada 14 Maret 2021 di seluruh Indonesia, simak faktanya.
Berdar pesan berupa tangkap layar di WhtasApp soal E-Tilang yang akan dimulai pada 14 Maret 2021 di seluruh Indonesia, simak faktanya. /Youtube NTMC Polri/

Rincian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Daftar jenis tilang yang untuk kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalanan dapat dilihat di situs Polri, https://www.polri.go.id/tilang

E-Tilang ini juga rencananya diberlakukan di beberapa daerah pada 17 Maret 2021.

Meskipun pesan tersebut mengandung maksud untuk menghimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, namun fakta yang disajikan tidak akurat.Tangkapan layar hoaks denda tilang elektronik hingga Rp5 juta. (Whatsapp)

Sehingga, pesan WhatsApp mengenai denda E-Tilang sampai Rp5 juta ini termasuk dalam konten hoax.*** (Rianti Setyarini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah