Faktanya, dalam video tersebut dijelaskan bahwa Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata alan melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Hal tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq tak berperilaku baik saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.
Kemudian, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa Habib Rizieq memang tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Arema Selamat, Barito Putera Lakukan Comeback Sensasional dari PSIS Semarang
"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” ucapnya.
Padahal menurut Indriyanto, sikap yang ditunjukan Habib Rizieq akan merugikan yang bersangkutan.
“Karena Habib Rizieq akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tuturnya.
Persidangan online atau virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021 sedianya beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Penolakan sidang online tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq ingin menghadiri secara langsung persidangan di PN Jakarta Timur.