(Hoaks atau Fakta) Benarkah Habib Rizieq Jadi Bulan-bulanan Aparat di Penjara Usai Lecehkan Penegak Hukum?

- 21 Maret 2021, 22:13 WIB
Tangkapan layar hoaks yang beredar di media sosial dengan klaim terdakwa Habib Rizieq menjadi bulan-bulanan aparat akibat lecehkan penegak hukum.
Tangkapan layar hoaks yang beredar di media sosial dengan klaim terdakwa Habib Rizieq menjadi bulan-bulanan aparat akibat lecehkan penegak hukum. /YouTube JURNALIS

Faktanya, dalam video tersebut dijelaskan bahwa Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata alan melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Hal tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq tak berperilaku baik saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Kemudian, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa Habib Rizieq memang tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Arema Selamat, Barito Putera Lakukan Comeback Sensasional dari PSIS Semarang 

"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” ucapnya.

Padahal menurut Indriyanto, sikap yang ditunjukan Habib Rizieq akan merugikan yang bersangkutan.

“Karena Habib Rizieq akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tuturnya.

Persidangan online atau virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021 sedianya beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Penolakan sidang online tersebut terjadi lantaran Habib Rizieq ingin menghadiri secara langsung persidangan di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Baru Pertama Kali Makan Tempe, Netizen 'Seret' Nama Nia Ramadhani dan Nagita Slavina 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x