"Sudah saya sampaikan dari satu jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Habib Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim Polri kepada JPU.
Atas sikap Habib Rizieq tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu untuk berpikir dan merenung. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir, secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun.
Meski menolak mengikuti sidang online, sebenarnya Habib Rizieq telah menyiapkan eksepsi setebal 66 halaman.
Eksepsi yang tidak jadi dibacakan di ruang sidang itu berjudul "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan".
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara Refly Harun yang mendapatkan nota eksepsi dan membacakannya melalui kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
"Ini eksepsi yang sudah dipersiapkan, coba kita bacakan ya," ucapnya.
Ia kemudian membacakan eksepsi Habib Rizieq hingga halaman ke-10.
Menurutnya, bagian pertama yang dibaca adalah mengingatkan soal kekuasaan yang zalim, dungu, pandir, dan lain sebagainya. Habib Rizieq juga banyak mengutip ayat Alquran dan Hadis Nabi dalam eksepsinya tersebut.