Sehingga masyarakat masih harus menyertakan bukti negatif dari hasil swab tes PCR antigen apabila melakukan perjalanan.
Dengan demikian, klaim bahwa nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA