“Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (jikalau nama kamu di KTP beda dengan paspor)
Karena nanti traveling itu mereka akan check surat vaksin sesuai gak dengan nama di paspor. Kalau nanti pas vaksin bawa both tapi minta sesuai dengan paspor aja”.
Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar tersebut.
Baca Juga: Punya Firasat saat Badai Datang di Nusakambangan, Fikri: Pertanda Kalau Papa Udah Enggak Ada
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan nama pada sertifikat vaksin Covid-19 dengan nama di paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa keabsahan sertifikat vaksin Covid-19 bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan wewenang Kementerian Kesehatan.
Perlu diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima vaksin. Sertifikat vaksin berupa data-data pribadi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi di sertifikat vaksin, dengan tidak menggunggah dokumen tersebut di media sosial.
Kemenkes menyampaikan bahwa sertifikat vaksin yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA