Faktanya, sidang terdakwa kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab diubah dari sidang online menjadi sidang tatap muka (offline).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab tidak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Diinformasikan bahwa sidang ini akan berlangsung pada Jumat, 26 Maret 2021 nanti.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang.
Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.
Adapun sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Selain itu, hakim pun mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan demikian, klaim bahwa sidang eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab akan dipindah ke Papua adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).***