Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut Larangan Mudik Lebaran 2021? Simak Faktanya

- 2 Mei 2021, 12:26 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo atau akrab disapa Jokowi.
Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo atau akrab disapa Jokowi. /Instagram/@jokowi/

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan mudik lebaran 2021.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Narasi dicabutnya larangan mudik Lebaran 2021 tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Suryanti Sabrie pada 28 April 2021.

Suryanti Sabrie mengunggah sebuah video siaran berita dengan judul, "Akhirnya, Larangan Mudk Dicabut".

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Masukan Epos Hindu Ramayana dan Mahabarata dalam Kurikulum Sekolah Terbaru

Sementara narasi yang disematkannya adalah sebagai berikut:

"KYK BUZZERP BIKIN STATUS...TERBIRIT-BIRIT NGEJAR TARGET...TIAP NGONGGONG JADI STATUS...TAPI YG KOMEN TAK DE..."

Tangkapan layar unggahan Facebook Suryanti Sabrie. /Facebook
Tangkapan layar unggahan Facebook Suryanti Sabrie. /Facebook

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Minggu, 2 Mei 2021, klaim bahwa Jokowi mencabut larangan mudik Lebaran 2021 adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Tanah Longsor Timbun 3 Rumah di Sukabumi Telan Korban Jiwa, BPBD Ungkap Penyebabnya

Faktanya, tulisan dalam siaran berita tersebut hasil suntingan. Dari penelusuran kami lewat search image, pembawa berita dalam video tersebut berasal dari Kazakhstan.

Video tersebut ditemukan di situs brleast(dot)info. Video tersebut berjudul "KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION".

Adapun larangan mudik Lebaran dari pemerintah masih berlaku. Pemerintah resmi mengumumkan periode larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

Terbaru, kini jangka waktunya diperluas menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik. Artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Kecewa ke Era Jokowi yang Koruptif, Said Didu: Izinkan Saya Terus Kecewa

Selain itu, aturan perjalanan juga diperketat. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui adendum (tambahan) Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021," tulis addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021.

Lebih lanjut, berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, seperti ditulis Tempo.co, terdapat 8 wilayah yang masuk kategori aglomerasi. Di wilayah aglomerasi masyarakat boleh melakukan perjalanan, namun tidak boleh melintasi aglomerasi lain.

Baca Juga: Indonesia Feminis Sebut Perempuan Haid Boleh Puasa, Gus Nadir: Belum Cukup Meyakinkan

Berikut delapan aglomerasi dimaksud:

  • Sumut: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
    Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
  • Sulawesi: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Aturan mudik lokal di masing-masing wilayah aglomerasi ini tidak berlaku jika pemerintah daerah melarangnya.

Di luar delapan wilayah aglomerasi ini larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah aglomerasi pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan disuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.

Klaim larangan mudik dicabut adalah salah. Faktanya, tulisan dalam siaran berita tersebut hasil suntingan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x