Tidak ditemukan pemberitaan di media arus utama yang memuat pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono yang menolak kebijakan pemerintah terkait larangan takbir keliling malam lebaran tahun 2021.
Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, menyatakan bahwa pemerintah DIY mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2021 guna mengurangi penularan Covid-19 di Yogyakarta.
“Prinsipnya itu kan tidak ada kerumunan, prinsipnya kita dukung karena takbir keliling membuka peluang adanya kerumunan,” kata di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Ilmuan India Temukan Sampel Covid-19 Kebal Respons Imun: Kami Akan Pantau Terus
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengatakan masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.
Sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, menurut Gus Yaqut, takbir yang biasa dilakukan berkeliling, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala," kata Gus Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Dengan demikian, klaim bahwa Gubernur D. I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menolak kebijakan pemerintah pusat terkait larangan Takbir Keliling 2021 adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.***