Jemaah yang diperbolehkan untuk mengikuti Ibadah Haji 2021 adalah jemaah yang telah divaksin COVID-19. Vaksin yang digunakan juga harus sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: BPPTKG Laporkan Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 Km
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di Kota Suci Mekkah-Madinah.
Keputusan itu tidak hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga banyak negara lain.
Menag Yaqut pun menegaskan dana haji jemaah Indonesia tetap aman dan tidak digunakan untuk biaya pembangunan.
"Setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaqut.
"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Menag Yaqut.***