Baca Juga: Peneliti Klaim Sosok ini Paling Mungkin Gantikan Kim Jong Un Dibandingkan Kim Yo Jong
Peniadaan UN ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Lebih lanjut Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran virus corona, syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan US dengan syarat US tidak dilakukan dengan mengumpulkan siswa, US bisa dilakukan secara daring.
Sementara bagi sekolah yang tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk tugas jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Cara Praktis Klaim Listrik Gratis Bulan Mei melalui WhatsApp dan Website www.pln.co.id
Berdasarkan informasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim bahwa Mendikbud akan menghapus UN dan US, serta akan meluluskan semua siswa kelas 12 adalah informasi salah.
Semua kebijakan terkait pelaksanaan ujian tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang disampaikan Mendikbud.***