PR BEKASI – Beredar kabar mengenai Idul Fitri 2022 berkaitan dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Disebutkan bahwa Pemerintah melarang kerumunan saat Idul Fitri 2022 yang akan segera tiba tersebut.
Momen Idul Fitri 2022 akan jatuh pada 2 Mei 2022 atau sebulan setelah Ramadhan 2022.
Pada momen serupa tahun 2020 dan 2021, ada larangan kerumunan oleh Pemerintah akibat situasi Covid-19 saat itu.
Baca Juga: Pemimpin Chechnya Mengklaim Kunjungi Ukraina: Segera Menyerah atau Anda Akan Habis
Kabar larangan kerumunan oleh Pemerintah di salah satu momen hari raya umat Islam itu diunggah akun Facebook.
“Kalau umat islam dilarang berkerumun di masjid apalagi pas hari raya besar Islam hari raya idul fitri tidak di perbolehkan berkerumun ada apa dengan Indonesia ini…”
Demikian narasi yang beredar tersebut. Akun Facebook Yadi Jaya adalah yang mengabarkannya pada 18 Januari 2022 lalu.
Hingga kini unggahan yang menyertakan gambar Presiden Jokowi itu telah mendapat 9 react dan 4 komentar dari pengguna lainnya.