Selain itu, juru bicara partai Gerindra Habiburokhman, yang merupakan basis pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan bahwa putusan MA tentang pengabulan gugatan hasil Pilpres 2019 tidak akan berpengaruh apa pun.
Meski memang benar kabar soal dikabulkannya permohonan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri mengenai uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
MA berpendapat, berdasarkan putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 yang diunggah pada 3 Juli 2020, bahwa pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal 416 ayat 1.
Baca Juga: Di Hadapan Petinggi MPR, Jokowi Sebut Telah Berikan Listrik Gratis 6 Bulan untuk 20 Juta Pelanggan
MA menilai KPU telah mengeluarkan norma baru dari peraturan di atasnya dan juga memperluas tafsiran dari UU Pemilu.
Sehingga kabar yang beredar soal pembatalan kemenangan Jokowi sebagai presiden adalah hoaks dan termasuk dalam kategori misleading content.***