Cek Fakta: Benarkah Polisi Merazia Orang yang Pakai Masker Scuba dengan Hukuman Denda dan Tes Swab?

- 2 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Razia Masker oleh polisi secara serentak. /Foto: Humas Polres Poso
Ilustrasi Razia Masker oleh polisi secara serentak. /Foto: Humas Polres Poso /

“Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda.”

Baca Juga: Masuki Hari Kelima Pertempuran, Armenia dan Azerbaijan Menolak Adanya Perundingan

Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Jessica Iskandar Unggah Foto Cium Bibir El Barack, Warganet: Gak Pantes Kayak Gitu Ke Anak Cowok

Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

”Hoaks ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya.

Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Hari Ini Alami Fluktuasi, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah