Cek Fakta: Benarkah Polisi Merazia Orang yang Pakai Masker Scuba dengan Hukuman Denda dan Tes Swab?

- 2 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Razia Masker oleh polisi secara serentak. /Foto: Humas Polres Poso
Ilustrasi Razia Masker oleh polisi secara serentak. /Foto: Humas Polres Poso /

 

 

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa polisi akan merazia masker scuba dengan hukuman denda dan tes swab.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook Siti Ulfa pada Rabu, 23 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa polisi akan razia masker scuba dengan hukuman denda dan tes swab adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Sampaikan Kondisi Terkini Usai Terpapar Covid-19, Joy Tobing: Virus Ini Seperti Alien

Akun Facebook Siti Ulfa menuliskan narasi sebagai berikut:

“Gk gawe masker di denda. Gawe masker pun di tentukan. Pokok laaak maskeran lak yhowes seh. Apa2 di denda. Wess cari uang susah ne masyaallah sek kate di denda2 segala. Lok eddep (Ga bikin masker di denda, bikin masker ditentukan. Mendingan gausah make makser sekalian lah, apa apa didenda. Udah cari uang susahnya masyaAllah dikit dikit didenda semua).”

Di gambar tersebut, terdapat foto aktivitas razia di jalan raya. Beberapa petugas kepolisian dan satpol PP tampak memberhentikan pengguna jalan dan melakukan pemeriksaan serta narasi:

“Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda.”

Baca Juga: Masuki Hari Kelima Pertempuran, Armenia dan Azerbaijan Menolak Adanya Perundingan

Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Jessica Iskandar Unggah Foto Cium Bibir El Barack, Warganet: Gak Pantes Kayak Gitu Ke Anak Cowok

Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

”Hoaks ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya.

Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Hari Ini Alami Fluktuasi, Berikut Daftarnya

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah