Cek Fakta: Beredar Narasi BSSN Diklaim Pantau Aktivitas Telepon dan Media Sosial Masyarakat

- 16 Oktober 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi ragam aplikasi media sosial.
Ilustrasi ragam aplikasi media sosial. /PEXELS/Lisa Fotios

BSSN menjelaskan lembaga itu tidak bertugas memantau aktivitas telepon seluler serta konten media sosial masyarakat.

Lembaga negara yang didirikan sejak 2017 tersebut memiliki fungsi menangani keamanan siber dan jaringan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah, demkian penjelasan juru bicara BSSN saat itu Anton Setiawan.

Baca Juga: Peringati Hari Pangan Sedunia, Edhy Prabowo Optimis Kelautan dan Perikanan Jadi Solusi Imbas Pandemi

"Saya konfirmasi lagi bahwa hal tersebut adalah hoaks, tidak benar," katanya.

Pakar siber Ruby Alamsyah menjelaskan bahwa target BSSN adalaha melakukan koordinasi lembaga berinfrastruktur IT (teknologi informasi) kritis, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, kementerian-kementerian tersebut memiliki data riil masyarakat Indonesia. Untuk itu BSSN dibuat agar data tersebut aman dari peretasan.

Baca Juga: Temui Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj Sampaikan Kritik 8 Poin Tentang UU Cipta Kerja

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas bahwa informasi mengenai BSSN memantau segala aktivitas terkait telepon dan media sosial adalah klaim yang salah atau disinformasi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x