Segera Tukarkan 6 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 28 Desember 2020! Peredarannya Akan Dicabut

17 Desember 2020, 16:35 WIB
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020. /Bank Indonesia/BI

PR BEKASI – Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki 6 pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

BI memberikan batas waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan keputusan Direksi BI pada Selasa, 15 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Kak Seto Tiba-tiba Pergi ke Kediaman Habib Rizieq, Sebab Hal Ini Dia Ingin Datangi Petamburan

“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bank Indonesia pada, Kamis, 17 Desember 2020.

Berikut 6 pecahan uang kertas yang akan ditarik dari peredaran: 

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

3. Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Baca Juga: Sebut Kasus 6 Laskar FPI Serupa Penembakan Pendeta Yeremia, Fadli Zon dan HNW Desak Pembentukan TGPF

4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu); dan

6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang kertas Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, yang dibuka setiap Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat di kantor BI seluruh Indonesia.

Baca Juga: ILC Berhenti Tayang Mendadak, Fadli Zon Curiga: Pasti Ada Kaitannya dengan Pihak 'Invisible Hand'

Atau bisa menghubungi Contact Center BICARA : (62 21) 131 dan e-mail : bicara@bi.go.id

Jam operasional Senin sampai dengan Jumat Pukul  8.00-16.00 WIB.

Akan tetapi, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Untuk Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut

Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah Dipolisikan, Bintang Emon Bingung: Aneh, Sulit Banget untuk Pembuktiannya

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah lawas. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Sebelumnya, Bank Sentral juga membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. 

Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI

Tags

Terkini

Terpopuler