Bawaslu Solok Selatan Imbau Pemilih Tidak Tergiur Politik Uang

- 8 Desember 2020, 18:40 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /LIPI/

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Pilkada Serentak 2020) akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020 esok hari.

Sejumlah daerah terus mempersiapkan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut hingga menjelang pencoblosan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan terus mengawasi dan mengawal Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Penjualan Airbus Turun hingga 34 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Seperti halnya yang dikatakan Ketua Bawaslu Solok Selatan Sumatra Barat, Suriyanti, peserta pemilu maupun masyarakat akan dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara serta denda apabila terbukti melakukan politik uang.

Dalam keterangannya, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan pemberian dari calon atau tim sukses baik berupa uang atau barang.

"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi pelaku politik uang dari yang membagi dan yang menerima menerima sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda dua ratus juta sampai satu miliar," kata kordiv HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyandi di Padang Aro Selasa 8 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Polri Terbuka Terkait Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI

Untuk itu, Bawaslu Solok Selatan mengadakan patroli politik uang yang dilaksanakan selama tiga hari pada masa tenang yang melibatkan unsur Polri dan TNI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x