Bawaslu Solok Selatan Imbau Pemilih Tidak Tergiur Politik Uang

- 8 Desember 2020, 18:40 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /LIPI/

Patroli ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus hukum pemilihan umum.

"Politik uang sanksinya jelas sudah ada dalam undang-undang, si pemberi dan penerima sama-sama terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun derta denda minimal dua ratus juta dan maksimal satu miliar," kata Suriyanti.

Baca Juga: Pamer Cincin Usai Dilamar Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Aku Siap Jadi Makmum Kamu

Untuk itu Bawaslu selalu mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam pemilihan dalam pilkada yang akan diselenggarakan besok hari. Serta mengikuti peraturan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Sampai saat ini KPU Solok Selatan, sendiri sudah mendistribusikan perlengkapan logistik yang akan dilakukan besok yang dimulai sejak Senin, 7 Desember 2020, terutama daerah sulit jangkauan.

"Hari ini kami distribusikan semua logistik Pilkada." kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah