Soal Kebijakan Pemberian THR 2021, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

6 April 2021, 11:32 WIB
Menteri Ketenaagakerkerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah buka suara soal kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. /Kemnaker.go.id

PR BEKASI – Umat Muslim di seluruh negara termasuk Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.

Meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman akan tetapi, tidak mengurangi antusias umat Muslim dapam menyambut bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, salah satu hal yang dinanti juga yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Viral 4 Pria Tunanetra Dibantu Jemaah Sebrangi Jalan saat Akan Salat Jumat, Videonya Buat Haru Netizen

Baca Juga: Bukan dengan Impor, Bulog Akhirnya Beli Beras Petani untuk Penuhi Target Jelang Ramadhan

Baca Juga: Warga Bekasi Waspada, Telah Terjadi Pembegalan di Flyover Kranji Tengah Malam, Korban Selamat meski Terluka

THR akan diberikan kepada pegawainya setiap tahunnya menjelang hari raya oleh perusahaan atau instansi.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah masih belum menentukan aturan mengenai THR 2021.

Untuk penatapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun 2021 Asal Penuhi Syarat Berikut

Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” jelasnya di Semarang, Senin 5 April /2021.

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Baca Juga: Istrinya Dihujat Warganet, Ustaz Solmed: Daripada Buat Mencaci Mending Kuotanya Dipakai Dagang Online

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Sebut 3 Kabupaten Masih Terisolasi Akibat Banjir Bandang, BNPB Siapkan 3 Helikopter

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu yang sudah dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pengusaha yang keberatan karena kondisi ekonomi tidak stabil.

Terkait implementasi THR pada tahun lalu, Menaker sudah mendapatkan laporan dari daerah-daerah.

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan dievaluasi, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu".

Dikatakan, laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

“Ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,” terangnya.

“Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,” katanya. *** (Mahendra Smg/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku

Tags

Terkini

Terpopuler