PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 10 Juni 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Pemalang yang telah mendaftar secara online untuk mengumpulkan berkas fisik.
Berkas fisik tersebut berupa:
- Bukti pendaftaran online
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor telepon aktif
Berkas fisik tersebut nantinya dikirimkan ke kantor Diskoperindag Pemalang.
Bagi yang telah mendaftar secara online dapat dilihat melalu website eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftaran online BPUM akan ditutup pada Minggu 13 Juni 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Baca Juga: Politisi PKS Ingatkan Soal Ancaman 'Ledakan' Bom Waktu Utang BUMN yang Ancam Perekonomian Nasional
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***