4 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Salah Satunya Jadilah Detektif Digital

16 Juni 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi. Setidaknya ada 4 tips untuk mengatasi investasi bodong berkedok Koperasi menurut KemenkopUKM, sayah satunya yakni jadilah detektif digital. /Pexels/Andrea

 

PR BEKASI - Belakangan ini marak terjadi adanya investasi-investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat.

Tak terkecuali dengan investasi bodong yang berkedok Koperasi. Tidak sembarang orang bisa melakukan investasi pada Koperasi.

Banyak pihak tidak bertanggung jawab seperti investasi bodong berkedok Koperasi dan ini tentunya meresahkan banyak pihak.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Selasa, 15 Juni 2021, yang menjabarkan 4 tips mengatasi investasi bodong berkedok Koperasi.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Indonesia, Kemenkop UKM Sebut 12,5 Juta Pelaku UMKM Telah Masuk Ekosistem Digital 2021

1. Koperasi tidak memberikan pinjaman selain kepada anggotanya

Ini adalah salah satu poin penting yang harus selalu anda ingat.

Jadi, saat anda ditawari pinjaman atau investasi, apalagi dengan bunga yang tidak masuk akal, ingat kembali apakah anda pernah menjadi anggota salah satu Koperasi tersebut atau tidak.

2. Waspada iming-iming imbalan hasil yang jumlahnya tidak wajar

Baca Juga: Kemenperin dan Kemenkop UKM Dukung TikTok Dorong UKM dan IKM Melalui Pelatihan Bisnis Digital

Untung yang besar tentunya sangat menggiurkan. Tapi jika terlalu besar bahkan tidak masuk akal, maka harus dicurigai.

Karena itu bisa jadi adalah investasi bodong yang berkedok Koperasi.

3. Jadilah detektif digital

Saat ini berbagai jenis informasi mudah diakses.

Baca Juga: Kemenkop Ungkap Alasan Pelaku UMKM Akan Diprioritaskan Dapat Vaksinasi Covid-19

Tidak ada salahnya mencari tahu informasi terkait Koperasi atau investasi yang ditawarkan.

Dengan begitu, anda jadi tahu lebih banyak kiprah maupun latar belakang lembaga tersebut agar lebih waspada.

4. Pastikan konfirmasi ke sumber kredibel

Dapatkan informasi yang akurat mengenai Koperasi di Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota atau Provinsi setempat serta di laman situs resmi www.kemenkopukm.go.id dan akun resmi media sosial KemenkopUKM.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler