Cara Membuat NIB Syarat Daftar BPUM 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

16 Juni 2021, 21:40 WIB
Cara membuat dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk daftar BPUM bagi pelaku UMKM.* /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pelaku UMKM saat mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pasalnya untuk mendapatkan bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Sebagai informasi, NIB merupakan identitas pelaku UMKM yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca Juga: Link Resmi Daftar Online BPUM Kota Bandung 2021, Begini Cara Mudah Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Selain itu, NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan, apabila UMKM melakukan kegiatan impor maupun ekspor.

Seperti yang diketahui, UMKM merupakan salah satu sektor terdampak Covid-19 yang kini mendapatkan bantuan stimulus melalui BPUM.

Adapun besaran bantuan BPUM yang akan diterima pelaku UMKM yakni Rp1,2 juta, dan hanya akan didapatkan satu kali.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Juni 2021 Kota Bekasi, Ikuti Cara Daftar Ini Agar Lolos

NIB kini bisa didapatkan secara online melalui laman One Single Submission yang beralamat di https://app.oss.go.id.

1. Masuk ke laman htpps://app.oss.go.id;

2. Klik tombol 'Daftar';

3. Isi setiap kolom dengan data diri berupa KTP, tanggal lahir, nomor telepon, dan email;

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta bagi UMKM Kota Cimahi 2021, Masuk ke Laman bpumgoci.cimahikota.go.id

4. Pilih Perseorangan pada halaman yang menampilkan bagian kualifikasi usaha;

5. Pilih kategori usaha yang sesuai, yakni Mikro, Kecil dan Menengah;

6. Pilih 'Pendaftaran NIB';

7. Isi data diri pada kolom 'Form Perizinan Mikro Kecil', lalu klik 'Simpan';

Baca Juga: 5 Link Daftar BLT UMKM Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mudah Mencairkan Bansos

9. Klik 'Tambah Usaha' dan isi kolom dengan data yang sesuai, termasuk nama dan NPWP usaha;

10. Selanjutnya isi Draft NIB dan Draft Izin Usaha, dan cek kembali data yang telah diisi;

11. Apabila sudah yakin, centang 'Dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan';

12. Download dan cetak NIB yang telah terbit.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler