BPUM Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Segera Bawa Dokumen Ini Agar Lolos Pengajuan BLT UMKM

17 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib disiapkan agar lolos pendaftaran pengajuan BPUM atau BLT UMKM tahap dua di tahun 2021.* /ANTARA/Teguh Prihatna

PR BEKASI - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperuntukan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor terdampak pandemi Covid-19.

Diketahui, pendaftaran pengajuan BPUM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Adapun untuk besarannya, BPUM berupa BLT sebesar Rp1,2 juta dan akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Membuat NIB Syarat Daftar BPUM 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari @kemenkopukm, BPUM atau BLT UMKM hanya akan disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap kedua saat ini tengah dipersiapkan.

BPUM yang telah disalurkan sejauh ini mencapai Rp11,76 triliun, dengan 9,8 juta pelaku UMKM telah menerima dana BPUM, termasuk penerima lama dan penerima baru.

Lantas bagaimana cara mendaftar pengajuan BPUM atau BLT UMKM tahap dua di tahun 2021?

Baca Juga: Link Resmi Daftar Online BPUM Kota Bandung 2021, Begini Cara Mudah Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Agar lolos pengajuan, pelaku UMKM wajib melampirkan sejumlah dokumen wajib.

Pasalnya, apabila dokumen-dokumen berikut tak dilampirkan, maka pelaku UMKM tidak lolos pemberkasan, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM.

Di antaranya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Juni 2021 Kota Bekasi, Ikuti Cara Daftar Ini Agar Lolos

Kemudian, pelaku UMKM dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga wajib mengisi formulir dengan data diri yang meliputi Nama Lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Selain itu, Nomor KK, Alamat, NIB atau SKU, Bidang Usaha, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler