Kabar Baik, Jadwal Resmi Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM

4 Juli 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi - Kemenkop UKM akan mencairkan BLT UMKM Tahap 3 atau BPUM melalui bank BRI dan BNI sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing UMKM yang terdaftar. Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM. /Instagram @bank_indonesia

PR BEKASI - Di tengah situasi PPKM Darurat, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) akan menyalurkan lagi BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 pada semester ke-2 tahun 2021.

Nantinya masing-masing pelaku UMKM akan mendapat dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta selama satu kali yang dapat dicairkan melalui rekening masing-masing.

BPUM ini nantinya akan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Membuat NIB Syarat Daftar BPUM 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta 

Sebelumnya, BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 2 telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran lalu.

Sementara itu, untuk jumlah anggaran BLT UMKM tahap 3 nantinya mencapai Rp3,6 triliun dan akan dibagikan kepada 3 juta penerima.

Informasi pencairan BPUM atau BLT UMKM ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satrya.

Eddy mengungkapkan, pihaknya kini tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.

Baca Juga: BPUM Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Segera Bawa Dokumen Ini Agar Lolos Pengajuan BLT UMKM 

Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya; dan
6. Bagi pelaku usaha mikro yang meiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Kota Bandung Ditutup Besok, Daftar Online di Link Ini Agar Bantuan Rp1,2 Juta Cair 

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM tahap 3.

1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP pada kolom yang telah tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
5. Setelah seluruh tahapan di atas selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler