BST Rp600 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta Cair Minggu Depan, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

15 Juli 2021, 18:10 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per KK kepada 1.055.216 KK mulai Januari hingga April 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penerima pada minggu ketiga Juli 2021 atau pekan depan.

BST tersebut dikeluarkan Pemerintah dalam rangka menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Besaran bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos PPKM Darurat, BST Rp600 Ribu hingga Beras 10 Kg

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2021, BST akan disalurkan melalui 2 cara, yaitu:

1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
- Bantuan bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia

2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- BST tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) disalurkan pada Juli 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI

Baca Juga: Bansos Cair, 7 Juta KK Jadi Penerima BST, PKH, dan BPNT Selama PPKM Darurat

Untuk itu bagi warga DKI Jakarta dapat cek nama di daftar penerima BST melalui link website https://corona.jakarta.go.id dengan masukan nomor KK.

Lalu, adapun alur mekanisme dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai tersebut sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta.
   
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Uang Rp600.000, Mensos Risma Beri Tambahan Beras 10 Kg untuk Penerima BST dan PKH

4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: corona.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler