Tidak Semua Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta dan Beras 10 Kg, Catat Syarat Penerima Berikut

19 Juli 2021, 05:28 WIB
Cara cek nama penerima bansos pkh ibu hamil Rp3 juta dan beras 10 kilogram. /cekbansos.kemensos.go.id

 

 

PR BEKASI - Kabar gembira, bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mulai kembali dicairkan pada Minggu ke-3 bulan Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Untuk perlindungan sosial, tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH agar dimajukan yang untuk kuartal III,” tutur Sri Mulyani.

Bansos KH merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk keluarga terdampak Covid-19.

Baca Juga: Tidak Semua Lansia Dapat Bansos PKH Rp2.4 Juta, Simak Syarat Penerima Berikut Ini

Ibu hamil akan diberikan uang tunai dari program Bansos PKH hingga sebesar Rp3 juta.

Selain manfaat di atas, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengumumkan penerima Bansos PKH akan diberikan tambahan bantuan 10 kilogram beras.

Tambahan bantuan 10 kilogram beras ini diberikan tanpa mengurangi jumlah insentif Bansos PKH.

Hal tersebut disampaikan Risma dalam situs resmi Setkab, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dan Beras 10 Kilogram

"PKH menerima beras sebanyak 10 kilogram yang disalurkan oleh pihak Bulog, bukan oleh bank," tutur Risma.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil dapat menjadi penerima program Bansos PKH.

Anda selaku ibu hamil sebaiknya segera mencatat syarat penerima Bansos PKH agar menerima bantuan Rp3 juta dan beras 10 kilogram.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, segera mengajukan permohonan ke RT/RW setempat.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta, Ditambah Bantuan Beras 10 Kg

2. Ibu yang dalam kehamilan kedua dalam keluarga lebih diprioritaskan.

3. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ibu hamil penerima manfaat Bansos PKH juga harus menaati aturan sebagai berikut.

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni usia kehamilan 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan 7-9 bulan.

2. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

3. Pada masa pemeriksaan, ibu hamil akan mendapat suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler