Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

8 Agustus 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

PR BEKASI - Pemerintah berencana memberikan bantuan pekerja dengan syarat memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu rencana guna mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Demi Bebaskan Putranya dari Penjara, Ibu di Ukraina Tertangkap Basah Gali Terowongan Sejauh 10 Meter 

Mengenai hal ini, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan, syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan pekerja.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 8 Agustus 2020, setidaknya terdapat 13,8 juta orang yang akan menerima bantuan ini.

Erick Thohir mengatakan, nantinya pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, yang akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta? Ini Jawaban Menteri BUMN Erick Thohir 

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick Thohir dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan, pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini," katanya.

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta," sambungnya

Baca Juga: Tidak Hanya Zona Hijau, Pemerintah Izinkan 163 Daerah Zona Kuning untuk Kembali Belajar di Sekolah 

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan,” ucapnya.

"Di mana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick Thohir dalam acara Mata Najwa pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler