Respons Positif UU Cipta Kerja, Ekonom: World Bank Yakin Ini Jadi Sentimen Positif bagi Investor

21 November 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi kerja sama asing yang dibangun pemerintah Indonesia. /Pixabay

PR BEKASI - Setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Salah satunya yakni, Senior Technical Advisor World Bank Program, M. Ridwansyah yang menilai bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.

“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata M. Ridwansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: 'Perang' di India Pecah! Puluhan Orang Saling Lempar Kotoran Sapi, di Akhir Perayaan Diwali

Menurut Ridwansyah, World Bank meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia.

“Proyeksi optimistis itu dengan syarat implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar disusun dengan baik. Kemudian, penanganan COVID-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainty (ketidakpastian). Syarat lainnya adalah stabilitas politik,” katanya.

Diketahui, Indonesia mengalami resesi salah satunya disebabkan karena melemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran.

Sementara, aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.

Baca Juga: Tidak Berizin, Aksi Tolak HRS di Solo Dibubarkan Pihak Kepolisian

Dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurut ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi.

Karena, lanjutnya, selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-undang," kata M. Ridwansyah.

"Sehingga, faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” katanya mengungkapkan.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Jabar untuk Diminta Klarifikasi

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7 persen dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” katanya.

Diketahui, resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.

Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan Tiongkok pun mengalami peningkatan angka pengangguran, tak terkecuali Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler