Alhamdulliah, BLT Rp1.8 Juta Guru Madrasah Honorer Cair, Simak Langkah-langkah Pencairannya

- 12 Desember 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi BSU dari Kemenag.
Ilustrasi BSU dari Kemenag. /PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer.

Kali ini, BSU bagi guru madrasah honorer telah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui laman Simpatika.

Baca Juga: Tak Ada Gigi Mundur bagi Ormas yang Bikin Gaduh, Muannas Alaidid: Demi Keselamatan NKRI

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar M Zain di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan dengan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Cek Fakta: Disebut Berseberangan dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Kabarnya Adalah Boneka Cendana

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x