Segera Tukarkan 6 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 28 Desember 2020! Peredarannya Akan Dicabut

- 17 Desember 2020, 16:35 WIB
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020. /Bank Indonesia/BI

PR BEKASI – Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki 6 pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

BI memberikan batas waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan keputusan Direksi BI pada Selasa, 15 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Kak Seto Tiba-tiba Pergi ke Kediaman Habib Rizieq, Sebab Hal Ini Dia Ingin Datangi Petamburan

“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bank Indonesia pada, Kamis, 17 Desember 2020.

Berikut 6 pecahan uang kertas yang akan ditarik dari peredaran: 

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

3. Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x