Segera Tukarkan 6 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 28 Desember 2020! Peredarannya Akan Dicabut

- 17 Desember 2020, 16:35 WIB
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020. /Bank Indonesia/BI

Baca Juga: Sebut Kasus 6 Laskar FPI Serupa Penembakan Pendeta Yeremia, Fadli Zon dan HNW Desak Pembentukan TGPF

4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu); dan

6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang kertas Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, yang dibuka setiap Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat di kantor BI seluruh Indonesia.

Baca Juga: ILC Berhenti Tayang Mendadak, Fadli Zon Curiga: Pasti Ada Kaitannya dengan Pihak 'Invisible Hand'

Atau bisa menghubungi Contact Center BICARA : (62 21) 131 dan e-mail : [email protected]

Jam operasional Senin sampai dengan Jumat Pukul  8.00-16.00 WIB.

Akan tetapi, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Untuk Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah