Segera Tukarkan 6 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 28 Desember 2020! Peredarannya Akan Dicabut

- 17 Desember 2020, 16:35 WIB
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang edisi edarnya akan segera dicabut sebelum 28 Desember 2020. /Bank Indonesia/BI

Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah Dipolisikan, Bintang Emon Bingung: Aneh, Sulit Banget untuk Pembuktiannya

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah lawas. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Sebelumnya, Bank Sentral juga membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. 

Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah