Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah Dipolisikan, Bintang Emon Bingung: Aneh, Sulit Banget untuk Pembuktiannya
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah lawas. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Sebelumnya, Bank Sentral juga membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia sejak pertengahan bulan lalu.
Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: BI