Pernah Ditolak Sti Mulyani, Kebijakan Pajak Mobil Baru 0 Persen Telah Disetujui Jokowi

- 30 Desember 2020, 07:37 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mewujudkan relaksasi pajak kendaraan mobil naru 0 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mewujudkan relaksasi pajak kendaraan mobil naru 0 persen. /Kementerian Perindustrian

PR BEKASI - Kabar bahagia dalam dunia perindustrian otomotif Indonesia tengah beredar mengenai relaksasi pajak penjualan mobil baru.

Tidak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo telah menyetujui realisasi relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen.

Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kebijakan tersebut kini berada di tangan Menteri Keuangan untuk diatur lebih lanjut terkait kebijakan relaksasinya.

Baca Juga: Puji Kedewasaan Sandiaga Uno, Faizal Assegaf: Ini Mesti Ditiru Bung Fadli Zon dan Pak Said Didu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan relaksasi pajak penjualan mobil baru walaupun sebelumnya pernah ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tersebut bertujuan untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di tengah kelesuan pandemi Covid-19.

Menurut Agus Gumiwang, Presiden Jokowi secara prinsip telah menyetujui usulan itu. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung-menghitung saja," ujar Agus Gumiwang dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Soroti Sejumlah Masalah Bangsa, Nneno Warisman Minta Pemerintah Tidak Anti-Kritik dan Libatkan Ahli

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x