"Peluncuran bantuan tersebut, untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sedangkan bagi penerima yang sakit, lansia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," ungkap Tri Rismaharini.
Nantinya pencairan dana PKH 2021 akan dilakukan melalui empat bank milik negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Bansos Sembako Diganti BST, Dinsos DKI Jakarta Sebut Penyalurannya Melalui PT Pos dan Bank DKI
Berikut nilai bantuan yang diberikan kepada setiap kelompok keluarga penerima manfaat (KPM):
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
2. Memiliki anak usia dini akan Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
3. Memiliki anak yang bersekolah dengan tingkatan berikut akan menerima bantuan sebesar:
a. Sekolah Dasar (SD): Rp900.000
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta
c. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta