Baca Juga: Sindir Kinerja Buruk Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Terima Penghargaan Hasil Pendahulunya
4. Terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
5. Terdapat anggota keluarga penderita penyakit Tuberkulosis (TBC), akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
6. Terdapat anggota keluarga yang lanjut usia, akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sementara bagi keluarga yang tidak memiliki rekening himbara maka penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov DKI Siap Salurkan Bansos Covid-19
Risma meminta agar penerima memanfaatkan PKH untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, membelanjakan untuk kebutuhan dasar, modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.
"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," ucap Risma dengan tegas.
Pencairan ini diperkirakan akan memakan waktu satu minggu kecuali untuk wilayah Papua, seperti yang disampaikan Mensos Risma.
Baca Juga: Senada dengan Jokowi Soal Bansos, Anies Baswedan: Bapak-bapak, Jangan Dibelikan Rokok