Ramadhan menyebut Zaim Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Jumlah pedagang yang berjualan di pasar Muamalah Depok diketahui ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.
Barang bukti yang disita yakni tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, dan 37 keping koin 1/2 dirham.
Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah
Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang serta barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.***