Gunakan Emas dari PT Antam dalam Transaksi di Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen

- 4 Februari 2021, 18:27 WIB
Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok melakukan pemesanan emas dari BUMN PT Antam.
Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok melakukan pemesanan emas dari BUMN PT Antam. /PMJ News

Ramadhan menyebut Zaim Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar Muamalah Depok diketahui ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Barang bukti yang disita yakni tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, dan 37 keping koin 1/2 dirham.

Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah 

Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang serta barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah