Baca Juga: 700 Keluarga di Bekasi Terendam Banjir, Menteri PUPR Siapkan Langkah Penanganan Darurat
Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebelum daftar, pastikan kamu:
WNI
Minimal berusia 18 tahun
Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja di website www.prakerja.go.id:
Baca Juga: Potensi Banjir, BPBD DKI Jakarta Rilis Status 'Waspada' hingga 25 Februari
Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Daftar'
Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja
Isi data diri
Login dengan email dengan kata sandi yang sudah di buat
Masukkan Nomor KTP dan Tanggal lahir
Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP,
Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
Mengikuti Test