Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Bahan Mentah, Mendag Akan Ngotot Perjuangkan Kekayaan Alam Indonesia

- 27 Februari 2021, 21:36 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi atas nama pemerintah siap menyatakan menerima gugatan Uni Eropa di WTO.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi atas nama pemerintah siap menyatakan menerima gugatan Uni Eropa di WTO. /Twitter/@Kemendag

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

Hal ini menanggapi langkah Uni Eropa yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin, 22 Februari 2021.

“Pemerintah Indonesia akan selalu memperjuangkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara demi kemajuan Indonesia,” kata Menag, Muhammad Lutfi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemenag pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Hal itu disampaikannya menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO.

Baca Juga: Pembangunan di Era Nurdin Abdullah Dinilai Cukup Baik, Ekonom: Penangkapannya Berdampak Pada Ekonomi Sulsel 

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk dihadapi secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Untuk itu, lanjut Mendag, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba).

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang.

Baca Juga: Nekat Mantap-Mantap di Taman Siang Bolong, Pasangan Ini Tak Peduli dengan Orang Sekitar yang Menontonnya 

Sebelumnya, Uni Eropa telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan Uni Eropa, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor.

Kemudian, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Baca Juga: Dijuluki ‘Barbie’ karena Terobsesi dengan Warna Pink, Influencer Ini Habiskan Dana Rp1,3 Miliar 

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Sehingga, UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Mendag menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah Uni Eropa, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah