PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sistem upah minimum merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh hampir seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.
Apalagi setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Kapan Dibuka? Catat Informasinya Agar Tak Ketinggalan
Baca Juga: Segera Cek! Nama Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 13
Meskipun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sempat ditentang oleh berbagai pihak.
Dengan disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, artinya PP nomor 78 tahun 2015 telah resmi dicabut.