Realisasikan UU Cipka Kerja, Jokowi Terbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum

- 27 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sistem upah minimum merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh hampir seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.

Apalagi setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perhatikan Masadepan Generasi Muda Bangsa, DPR RI Tolak Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Kapan Dibuka? Catat Informasinya Agar Tak Ketinggalan

Baca Juga: Segera Cek! Nama Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 13

Meskipun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sempat ditentang oleh berbagai pihak.

Dengan disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, artinya PP nomor 78 tahun 2015 telah resmi dicabut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x