Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta
Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.
Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati.
Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.
Baca Juga: Timnas Indonesia Jalani Vaksinasi, Indra Sjafri: Ayo Tetap Jaga Gaya Hidup Sehat
Selanjutnya, sistem upah minimum akan mulai berlaku pada 2022 mendatang.*** (Prasetyo Bagus Pramono/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)