Realisasikan UU Cipka Kerja, Jokowi Terbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum

- 27 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.

Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta

Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati.

Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Timnas Indonesia Jalani Vaksinasi, Indra Sjafri: Ayo Tetap Jaga Gaya Hidup Sehat

Selanjutnya, sistem upah minimum akan mulai berlaku pada 2022 mendatang.*** (Prasetyo Bagus Pramono/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x