Realisasikan UU Cipka Kerja, Jokowi Terbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum

- 27 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

PP 36/2021 ini menjadi salah satu dari aturan turunan UU Cipta Kerja dan juga sekaligus terkait dengan PP 35/2021, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Perhatian! Pemerintah Telah Menerbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum, Simak Penjelasannya".

Baca Juga: Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Saat Itu Bapak Sedang Istirahat

Dalam PP 36/2021 ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil atau juga bisa disebut upah dibayar secara per jam.

Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh gubernur dan akan ditinjau berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari provinsi.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Mobil Berumur 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, dr. Tirta: Para Pecinta Motuba Sedih

Perhitungan dan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota lalu direkomendasikan ke gubernur.

Upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh gubernur, penyesuaian nilai sesuai perhitungan UM.

Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Akan Reuni dengan Setan Merah di Babak 16 Besar Liga Eropa

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x