Realisasikan UU Cipka Kerja, Jokowi Terbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum

- 27 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

UMK dapat ditetapkan setelah UMP sudah terlaksana, dan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu.

Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jubir Vaksin Klarifikasi Adanya Kabar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksinasi Covid-19

Selanjutnya bunyi Pasal 16 ayat 3 menyebutkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Berdasarkan rumus perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Contohnya, jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.400.000, maka cara menghitungnya adalah Rp 4.400.000 : 126 = Rp 34.940 per jam.

Baca Juga: Para Atlet Badminton Indonesia Berbagi Pengalamannya Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

Angka penyebut dalam rumus formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x