Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020.
Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.
Baca Juga: Kader Partai Demokrat Semalaman Jaga SBY dan AHY, Andi Arief: Moledoko Gunakan Jurus Nekat
Sebagai informasi, dana BLT Prakerja yang saat ini disalurkan oleh Pemerintah sebesar Rp3.55 juta.
Rinciannya yaitu Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2.4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150.000 sebagai biaya survei.***