BI Siapkan Uang Pecahan Rp75.000 Jelang Lebaran, Masyarakat Bisa Tukar hingga 100 Lembar per Hari

- 19 April 2021, 17:11 WIB
Bank Indonesia menyiapkan pecahan uang kertas sebesar Rp75.000 untuk ditukar 100 lembar per hari.
Bank Indonesia menyiapkan pecahan uang kertas sebesar Rp75.000 untuk ditukar 100 lembar per hari. /Dok. Bank Indonesia/Bank Indonesia

PR BEKASI - Masyarakat kini bisa menukarkan uang pecahan Rp75.000 atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo pada Senin, 19 April 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," kata Hestu Wibowo, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Kota Bekasi Senin, 19 April 2021 Catat Nol Kasus Pasien Meninggal Dunia 

Menurut dia, penukaran UPK Rp75.000 edisi khusus itu bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," katanya.

Ia menjelaskan, UPK Rp75.000 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

Baca Juga: Belasan Dokter Spesialis di RSUD Bengkulu Mogok Kerja, Pelayanan Kesehatan Warga Terhambat 

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 19 April 2021.

Selama ini, lanjut dia, sebagian warga beranggapan uang Rp75.000 yang dicetak khusus itu merupakan suvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah.

Alasannya, karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar sehingga uang tersebut hanya disimpan.

"Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," katanya.

Baca Juga: Dikunjungi Ganjar Pranowo, UMKM Jateng Ceritakan Keberhasilan Pemprov Tingkatkan Penghasilan Usahanya 

Bank Indonesia juga mendorong UPK Rp75.000 bisa digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan bukan hanya untuk koleksi saja demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut.

Sementara salah seorang warga Bondowoso Farida mengatakan sejak lama ingin memiliki pecahan Rp75.000 sejak awal peluncuran pada Agustus 2020.

Namun, saat peluncuran beberapa waktu lalu kuotanya selalu penuh.

"Lama saya tidak update informasi UPK itu karena kesibukan bekerja. Alhamdulillah hari ini mendapat informasi kalau penukaran pecahan Rp75 ribu bisa sampai 100 lembar, jadi saya bisa menukar dengan mengajak keluarga yang lain," katanya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x