Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 20 April 2021, 04:47 WIB
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya.
Para pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Simak syaratnya. /Instagram/@diskoperindag.pemalang

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT tersrbut disebut juga dengan Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Pada tahun 2021 ini BPUM dikabarkan akan kembali dialurkan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Punya Pandangan Lain, Klub Juara Dunia Asal Jerman Tegaskan Belum Ingin Terlibat Liga Super Eropa

BPUM akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BPUM.

Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, pemerintah menagupayakan banpres BPUM dapat diberikan kepada 24 juta pelaku usaha mikro.

Selain itu, banpres BPUM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.

Baca Juga: Menohok, dr Richard Lee Beri Tanggapan Terkait Pernyataan Ratu Entok

Namun, berbeda dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.4 juta, banpres BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1.2 juta, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM".

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lindungi Petugas Damkar Pelapor Dugaan Korupsi, Wali Kota Depok: Saya Jamin Keamanan yang Bersangkutan

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.

Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima Banpres BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Apresiasi Kepiawaian Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Hanya 2 Menit Sekjen PBB Pun Terpengaruh

JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pendaftaran Banpres BPUM 2021

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar Banpres BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

Baca Juga: Kecewa Bupati Eka Supria Atmaja Tak Hadir di Webinar 'Membangun Bekasi', Kapemasi: Kita Ajak Diskusi Gak Mau

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan Tambahan

Baca Juga: Terang-terangan, Presiden Prancis dan PM Inggris Menentang dan Mengecam Liga Super Eropa

Baca Juga: Akui Gunakan Ganja Sejak Lulus SMA, Jeff Smith Minta Maaf dan Menyesal: Tindakan Ini Tidak Patut Dicontoh

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan banpres BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait banpres BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x