Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Baca Juga: 8 Wilayah yang Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Ada Jabodetabek dan Bandung Raya
2. Komponen Pendidikan
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan, cara mendaftar Bansos PKH hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa setempat untuk didata dan dilakukan verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan segera.
Dan untuk mencairkan dana bantuan Kemensos bekerja sama dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bantuan PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima.*** (Sabrina Mulia R/Depok.Pikiran-Rakyat.com)