Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Kembali Cair pada Bulan Ramadhan, Simak Cara Pencairannya

- 21 April 2021, 05:55 WIB
Bansos PHK tahap 2 akan kembali cair pada bulan Ramadhan sekarang ini. untuk dapat mencairkannya simak cara pencairan PHK berikut.
Bansos PHK tahap 2 akan kembali cair pada bulan Ramadhan sekarang ini. untuk dapat mencairkannya simak cara pencairan PHK berikut. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: 8 Wilayah yang Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Ada Jabodetabek dan Bandung Raya

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Baca Juga: Klarifikasi Soal ASI Sarwendah yang Diminum Betrand, Ruben Onsu: Ini Memalukan Buat Saya dan Keluarga

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan, cara mendaftar Bansos PKH hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa setempat untuk didata dan dilakukan verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan segera.

Dan untuk mencairkan dana bantuan Kemensos bekerja sama dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bantuan PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima.*** (Sabrina Mulia R/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x