3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa domisili Anda tinggal.
4. Ketik nama desa, kemudian tekan tombol 'enter'.
5. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul kemudian.
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM 1,2 Juta? Ayo Cek Nama Anda Sebelum Lebaran di banpresbpum.id
Untuk informasi, pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300.000 sebagai berikut.
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 dan 2 Bergulir Juli, Ini Komitmen Ketum PSSI untuk Masyarakat Indonesia
2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300.000, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.