PR BEKASI - BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau lebih dikenal dengan nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
BPUM akan diberikan kepada para pelaku usaha UMKM terdampak Covid-19.
Adapun besaran BPUM berjumlah Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Segera Cek Nama Anda di sid.kemendesa.go.id untuk Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sebelum Lebaran
Penerima BPUM 2021 dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah terdampak Covid-19.
Walaupun demikian, beberapa dinas koperasi dan UKM di Indonesia telah menutup pendaftaran penerima BPUM 2021.
Para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat nantinya akan mendapat BLT sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Adik Sapri Ceritakan Kondisi Kakaknya Sebelum Masuk ICU: Dia Pamit Minta Maaf ke Teman-temannya
Bagi Anda yang telah mendaftar BLT UMKM atau BPUM, Anda dapat mengecek nama dengan cara berikut yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.