2. Kemudian, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.
3. Selanjutnya, Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Heran Pidato Jokowi soal Bipang Ambawang Diributkan, Ali Ngabalin: Apa yang Salah?
4. Data Anda lalu akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor Kelurahan, dan Kantor Wali Kota/Kabupaten.
5. Bagi calon pendaftar program BPNT, Anda akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejartera (KKS).
Bagi Anda yang ingin mengecek telah daftar sebagai peserta atau belum, Anda dapat mengecek situs https://dtks.kemensos.go.id atau meninstall aplikasi SIKS-Dataku.
Baca Juga: Waspada! Roket Milik China Akan Melesat Tanpa Kendali ke Bumi Hari Ini, Jatuh Dimana?
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.