Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu untuk Warga Miskin Pedesaan

- 7 Juni 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi: Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Ilustrasi: Keluarga pedesaan terdampak Covid-19 akan dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu. /PIXABAY/

PR BEKASI - Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat pedesaan terdampak Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan tunai.

Program tersebut bernama BLT Dana Desa yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Melalui program tersebut, diharapkan turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Dana Desa di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT 300 Ribu

Masing-masing penerima, akan diberikan uang tunai BLT Dana Desa berjumlah sebesar Rp300 ribu.

Walaupun demikian, tidak semua warga pedesaan dapat menerima BLT Dana Desa.

Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut, sesuai yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Cek Nama di sid.kemendesa.go.id

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.

2. Harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja dan bansos lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 2,4 Juta! Simak Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Anda yang ingin mendaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran BLT Dana Desa secara offline atau manual ke pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.

Untuk informasi, pengiriman BLT Dana Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x